MEDAN | Hartoyo alias Oyok, nama yang dikenal luas di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal, akhirnya ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Pria yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba besar ini diamankan pada Sabtu (28/12/2024) lalu.
Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis, penangkapan Oyok merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, seorang pengedar narkoba bernama Danil, yang ditangkap dengan barang bukti satu ons sabu.
“Setelah diinterogasi, Danil mengakui barang tersebut didapatkan dari Oyok,” ujar Adrian, Jumat (3/1/2025).
Petugas segera melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut. Oyok akhirnya ditangkap di pinggir Jalan Medan–Tebing Tinggi.
Meski tidak ditemukan barang bukti langsung di tangannya, Oyok mengaku menyimpan narkoba di sebuah gudang di Kecamatan Medan Marelan.
“Dari tempat penyimpanan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 16 ribuan pil happy five (H5) dan plastik besar berisi bubuk ekstasi,” jelas Adrian.
Adrian menjelaskan, Oyok memiliki modus mencampur bubuk ekstasi ke dalam kapsul sebelum diedarkan. Kapsul-kapsul tersebut kemudian disebarkan di wilayah Medan dan sekitarnya.
“Pelaku memiliki jaringan distribusi yang cukup luas. Barang-barang tersebut siap diedarkan ke konsumen,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kini Oyok dan Danil telah diamankan di Polrestabes Medan. Keduanya dijerat dengan pasal terkait peredaran narkoba yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Penangkapan ini menjadi langkah besar dalam memutus jaringan peredaran narkoba di Medan,” tegas Adrian.
Penangkapan Oyok menunjukkan komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda di Kota Medan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkoba di lingkungan mereka. (Red)