DELI SERDANG – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Martha Situngkir (33), yang ditemukan tewas di perladangan sawit Jalan Jatirejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (12/12/2024).
Pelaku tunggal, Haryanto Turnip (56), warga Jalan Tuasan, Pancing, ditangkap di kawasan Bagan Siapi-api, Riau, pada Senin (16/12/2024) malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain dua unit handphone milik korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor.
“Kami pastikan pelaku bekerja sendiri (tunggal). Dia kami tangkap di Bagan Siapiapi dan sempat melawan saat dilakukan pengembangan,” ujar Kombes Gidion di lokasi penemuan jasad korban, Selasa (17/12/2024).
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku saat ia mencoba melarikan diri dalam pengembangan kasus untuk mencari barang bukti lainnya.
Kombes Gidion menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan konstruksi hukum yang terberat kepada pelaku, termasuk pasal pembunuhan berencana dan perampokan.
“Kami pastikan pelaku dikenakan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampokan. Kami akan memberikan hukuman yang terberat baik secara kumulatif maupun subsider,” tegas Gidion.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, yang berkomitmen untuk mengungkap motif dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Martha Situngkir sebelumnya ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, yang memicu keprihatinan masyarakat setempat.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (Adi)