SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Pemilik MH Cosmetic Dieksekusi ke Lapas, Terbukti Edarkan Skincare Bermerkuri

×

Pemilik MH Cosmetic Dieksekusi ke Lapas, Terbukti Edarkan Skincare Bermerkuri

Sebarkan artikel ini
Mira Hayati pemilik MH Cosmetic dieksekusi Kejati Sulsel kasus skincare bermerkuri
Terpidana kasus skincare berbahaya, Mira Hayati, dikawal petugas Kejati Sulsel saat proses eksekusi penahanan di Makassar, Rabu (18/2/2026). (Dok. Istimewa)

Makassar (MAWARTA) – Pemilik brand MH Cosmetic, Mira Hayati, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (18/2/2026).

Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Kejari Makassar dan didukung intelijen Kejati Sulsel menjemput terpidana di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar.

Proses penahanan berlangsung lancar dan disaksikan aparat lingkungan setempat.

Eksekusi merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dinyatakan bersalah karena mengedarkan produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar, dengan subsider dua bulan kurungan

BACA JUGA:  Mira Hayati Resmi Masuk Lapas Kasus Skincare Berbahaya

Perjalanan perkara ini cukup panjang. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Jaksa kemudian mengajukan banding hingga Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun. Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung menetapkan hukuman dua tahun penjara.

Sebelum dibawa ke lapas, Mira Hayati terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur. Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukuman.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku usaha kosmetik ilegal tidak bisa ditawar.

“Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional, apalagi ini menyangkut kesehatan masyarakat,” tegasnya, Kamis (19/2)

Ia juga menyebut eksekusi ini sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal agar tidak bermain-main dengan produk berbahaya.

“Jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran,” ujarnya.