Makassar (MAWARTA) – Kasus skincare berbahaya yang sempat ramai akhirnya berujung penjara. Pemilik brand MH Cosmetic, Mira Hayati, resmi dieksekusi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan langsung dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (18/2/2026).
Eksekusi ini menandai berakhirnya proses hukum panjang atas perkara peredaran produk kosmetik mengandung merkuri yang dinilai membahayakan masyarakat.
Tim Jaksa Penuntut Umum bersama Kejari Makassar dan intelijen Kejati Sulsel menjemput terpidana di kediamannya di kawasan Tamalanrea. Proses penahanan berlangsung terbuka dan disaksikan aparat lingkungan setempat.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan, Mira Hayati terbukti secara sah mengedarkan skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri dan melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia divonis dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Perkara ini sempat melalui proses panjang. Pengadilan Negeri Makassar awalnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. Jaksa mengajukan banding hingga Pengadilan Tinggi memperberat hukuman menjadi empat tahun. Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung menetapkan vonis dua tahun.
Sebelum dijebloskan ke lapas, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP. Setelah dinyatakan layak, ia langsung dibawa untuk menjalani masa pidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan eksekusi ini menjadi bukti keseriusan penegakan hukum terhadap pelaku kosmetik ilegal.
“Hukum tidak boleh kalah. Tidak ada perlakuan istimewa, apalagi ini menyangkut kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha kosmetik agar tidak bermain-main dengan produk berbahaya.
“Jangan korbankan masyarakat demi keuntungan. Setiap pelanggaran akan kami kejar,” ujarnya.















