SERGAI (MAWARTA) – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial D (56), harus berurusan dengan hukum usai diduga menipu rekan bisnisnya hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hary Rakutta Sitepu mengungkapkan, tersangka D telah diamankan dan ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/174/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 21 Mei 2025.
“Tersangka berinisial D (56) diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar AKBP Jhon Sitepu saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Sergai, Senin (23/2/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Joko Pramono, S.H., selaku kuasa dari korban bernama Sofiah, warga Jalan Bisnis Centre Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Kasus ini bermula dari kerja sama penanaman ubi kayu (singkong) seluas 6 hektare di Dusun V, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, yang disepakati pada Maret 2024. Dalam perjanjian tersebut, hasil panen disepakati dibagi dua, masing-masing 50 persen.
Korban kemudian menyerahkan modal sebesar Rp100 juta untuk pembiayaan penanaman hingga panen.
Namun pada Januari 2025, korban mendapat informasi bahwa ubi tersebut telah dipanen oleh pihak lain. Ironisnya, hingga kini korban tidak pernah menerima bagian hasil panen sebagaimana yang dijanjikan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp100 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Sofiah, Mhd Ramli, Raja Hasibuan, Adi Mangun, Margono, dan Rasain Saragih.
Namun, Raja Barumun Hasibuan selaku Manager PT POKPAN KSM mengaku tidak mengetahui maupun memberikan izin penggunaan lahan. Bahkan, PT POKPAN disebut tidak pernah menerima pembayaran atau keuntungan terkait penanaman ubi tersebut.
Hasil konfrontasi juga mengungkap bahwa panen di lahan seluas 2 hektare diberikan kepada Adi Mangun senilai Rp51.891.450 karena tersangka memiliki utang kepadanya. Sementara sisa lahan dipanen langsung oleh tersangka.
” Korban dipastikan tidak menerima keuntungan sedikit pun dari kerja sama tersebut,” ujarnya AKBP Jhon Sitepu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 lembar surat perjanjian kerja sama tanam ubi, 3 lembar kwitansi pembayaran (7 Maret, 6 April, dan 8 Mei 2024) dan 1 berkas catatan pembiayaan penanaman ubi.
” Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, Kanit Ekonomi IPDA Ibnu Irsady, Camat Serba Jadi R. Saragih, serta insan pers.(*)













