TANJUNGBALAI (MAWARTA) – Kapolsek Teluk Nibung, AKP SRT Siburian, SH, menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Teluk Nibung di Gudang Penimbunan Pabean, Jalan Panton Bagan Asahan, Selasa (30/6/2026).
Pemusnahan barang ilegal tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara Bea Cukai, Polri, TNI, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus melindungi perekonomian nasional serta industri dalam negeri.
Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan administratif sepanjang Juli 2024 hingga April 2026. Seluruh barang disita karena melanggar ketentuan kepabeanan dan tidak memiliki izin edar resmi.
“Wilayah Tanjungbalai memiliki posisi yang sangat strategis sehingga rawan menjadi pintu masuk barang ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp1.005.824.885,” ujar Nutriwan.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 150 koli pakaian bekas (ball press), 19 koli sepatu bekas, 62 unit telepon seluler bekas, dua unit laptop, produk susu impor, rokok elektrik (vape pod), serta berbagai obat-obatan dan produk farmasi tanpa izin edar.
Dalam kesempatan tersebut, AKP SRT Siburian menegaskan dukungan penuh Polri terhadap upaya penindakan barang ilegal. Menurutnya, peredaran barang tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mengancam keberlangsungan pelaku usaha lokal.
“Pakaian bekas impor dan obat-obatan tanpa izin BPOM memiliki risiko bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, masuknya barang bekas ilegal dapat melemahkan daya saing UMKM dan para penjahit lokal yang menjalankan usahanya secara sah. Polsek Teluk Nibung akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan Forkopimda dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum,” tegasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh para pejabat yang hadir, di antaranya perwakilan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Pelindo, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemusnahan barang hasil penindakan tersebut. (*)















