SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp90 Miliar, 15 Tersangka Ditetapkan

×

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp90 Miliar, 15 Tersangka Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG (MAWARTA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana perbankan berupa penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank milik negara yang mengakibatkan potensi kerugian sekitar Rp90 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya telah resmi ditahan, sementara proses penyidikan terhadap tersangka lainnya masih terus dikembangkan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., mengatakan perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur.

Menurut hasil penyidikan, para tersangka diduga menggunakan sejumlah perusahaan untuk memperoleh pencairan kredit dengan menyampaikan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Penyidik telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Listiyono Dwi Nugroho di Palembang, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA:  Polres Tulungagung Sampaikan Hasil Ungkap Kasus dan Capaian Kinerja Selama Tahun 2022

Penyidik mengungkap modus yang digunakan antara lain menyusun kontrak pekerjaan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga dokumen pendukung lainnya yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit.

Dana kredit yang berhasil dicairkan kemudian diduga ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke rekening pihak tertentu hingga seluruh fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan.

Kasus ini mulai diselidiki setelah Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima dua laporan polisi pada Juni 2024. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 48 saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Selain menetapkan 15 tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional prosedur pemberian kredit, hingga hasil audit yang menjadi bagian dari alat pembuktian.

BACA JUGA:  Tak 'Tersentuh' Poldasu, Bos Judi AS Kebal Hukum' ?

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan dan memberikan kepastian hukum.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumatera Selatan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)