SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di SPBU Bulu Cina Labuhanbatu Menguat, Aktivitas Malam Hari Disorot Warga

×

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di SPBU Bulu Cina Labuhanbatu Menguat, Aktivitas Malam Hari Disorot Warga

Sebarkan artikel ini
Papan identitas SPBU Pertamina 14.214.221 Bulu Cina, Kabupaten Labuhanbatu, yang menjadi sorotan terkait dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum tertentu. (Foto: Hendra)

Labuhanbatu (MAWARTA) — Dugaan praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU Pertamina 14.214.221 Bulu Cina, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, semakin menguat dan memicu keresahan masyarakat.

Aktivitas mencurigakan yang sebelumnya hanya menjadi isu, kini disebut-sebut berlangsung secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap hukum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Mandor berinisial FDL menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Ia diduga tidak hanya terlibat dalam pengaturan distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai aturan, tetapi juga melakukan penimbunan solar di sebuah gudang yang lokasinya berada tepat di samping SPBU.

Berdasarkan informasi dari warga serta hasil penelusuran di lapangan, aktivitas ilegal tersebut diduga terjadi pada malam hari.

Sejumlah mobil pick up terlihat keluar masuk area gudang untuk mengangkut solar dalam jumlah besar.

“Kalau malam, mobil pick up keluar masuk. Solar dipindahkan, bahkan diduga disuling. Semua terjadi terang-terangan, seperti tidak takut hukum,” ungkap seorang warga, Sabtu (28/3/2026).

BACA JUGA:  Viral Spanduk Curhat Dugaan Pencurian di Medan Tuntungan, Polisi Lakukan Penelusuran

Tak hanya itu, praktik pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen juga masih berlangsung. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, karyawan yang diduga terlibat justru melarikan diri tanpa memberikan keterangan.

Kondisi ini berdampak langsung terhadap masyarakat. Antrean panjang hampir setiap hari terjadi, sementara stok BBM subsidi cepat habis.

“Ini sudah tidak adil. BBM subsidi seharusnya untuk rakyat, tapi malah diduga dinikmati mafia. Kami yang antre malah tidak kebagian,” keluh warga lainnya.

Diduga Melanggar Hukum

Praktik penimbunan dan penyulingan BBM subsidi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan distribusi BBM.

BACA JUGA:  Tim Penyidik ​​Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung Terkait Dugaan Korupsi

Desakan Penindakan Tegas

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan langkah konkret, antara lain:

•Melakukan penggerebekan di lokasi
•Audit menyeluruh distribusi BBM oleh pihak Pertamina
•Menutup sementara SPBU jika terbukti melanggar
•Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka distribusi BBM subsidi dikhawatirkan semakin tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat luas.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka distribusi BBM subsidi dikhawatirkan semakin tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat luas.

Sementara itu, mandor SPBU berinisial FDL yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
(Hen)