BANDUNG – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Tipikor Kejati Jabar) resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013 hingga 2018 berinisial YI, Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025, Jumat (23/5/2025) kemarin.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menahan dua tersangka lainnya yang berinisial S dan RBB.
Informasi ini disampaikan melalui siaran pers Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH, MH, yang diterima mawartanews.com , Sabtu (24/5/2025), di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata No. 54, Kota Bandung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, tersangka YI ditahan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025,” ujar Nur Sricahyawijaya.
YI diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menguasai aset negara berupa tanah milik Pemerintah Kota Bandung secara melawan hukum. Aset tersebut digunakan oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari untuk operasional Kebun Binatang Bandung, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. (Sugiyanto)