SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Tim Penyidik ​​Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung Terkait Dugaan Korupsi

×

Tim Penyidik ​​Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung Terkait Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Kejati Jabar Resmi Menahan Mantan Sekdakab Bandung berinisial Y.I

BANDUNG – Tim penyidik ​​Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Tipikor Kejati Jabar) resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013 hingga 2018 berinisial YI, Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025, Jumat (23/5/2025) kemarin.

Sebelumnya, tim penyidik ​​juga telah menahan dua tersangka lainnya yang berinisial S dan RBB.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Informasi ini disampaikan melalui siaran pers Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH, MH, yang diterima mawartanews.com , Sabtu (24/5/2025), di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata No. 54, Kota Bandung.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, tersangka YI ditahan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025,” ujar Nur Sricahyawijaya.

BACA JUGA:  Dokter Koas Viral Kembali Berulah, Diduga Aniaya Karyawan Gerai Makanan di Medan

YI diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menguasai aset negara berupa tanah milik Pemerintah Kota Bandung secara melawan hukum. Aset tersebut digunakan oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari untuk operasional Kebun Binatang Bandung, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Polsek Medan Labuhan Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Atau kedua Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. (Sugiyanto)