SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Warung Miso, Polsek Perdagangan Ungkap 100 Gram Sabu

×

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Warung Miso, Polsek Perdagangan Ungkap 100 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, SIMALUNGUN |

Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba di sebuah warung makan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kita terus berkomitmen memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda,” tegasnya.

Dalam operasi ini, dua orang pelaku yang diamankan adalah Abdul Sukur (41) dan Hari Supriadi (26), warga Kabupaten Asahan.

Keduanya ditangkap di sebuah warung Miso di Jl. Inpres, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.

Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu seberat 100,92 gram, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Ketua DPC GRIB Labuhan Batu Ditangkap di Bandara Jambi, DPO Kasus Narkoba

Berawal dari Laporan Warga

Operasi ini berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas dua pria di warung milik Pak Ariono.

Setelah menerima informasi, tim Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, SH, MH, langsung menuju lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang duduk di warung tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan oleh pelaku.

Salah satu pelaku, Hari Supriadi, mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Azril yang berdomisili di Sei Piring, Kabupaten Asahan.

Rencananya, narkoba tersebut akan mereka edarkan di wilayah Simalungun dan sekitarnya.

Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Polri Perangi Narkoba

AKP Ibrahim Sopi menegaskan bahwa Polri terus menggalakkan upaya pemberantasan narkoba dan menindak tegas para pelaku.

“Peredaran narkoba merusak generasi bangsa, dan kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Buru Tujuh Pelaku Lain atas Kematian Andreas Sianipar, Ini Peran Para Pelaku

Ia juga menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya ini.

“Kami sangat menghargai keberanian warga melaporkan aktivitas mencurigakan, ini adalah contoh nyata bahwa kolaborasi masyarakat dan Polri sangat efektif dalam memberantas kejahatan,” tambahnya.

Penangkapan ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Simalungun dalam menindak pelaku kejahatan narkoba.

Polda Sumatera Utara bersama seluruh jajaran, termasuk Polres Simalungun, secara rutin menggelar operasi untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Kedua tersangka, Abdul Sukur dan Hari Supriadi, kini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Simalungun. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Berdasarkan aturan tersebut, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan bahkan hukuman mati jika terbukti terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba. (Son)