SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Ibu Rumah Tangga di Medan Laporkan Dugaan KDRT

×

Ibu Rumah Tangga di Medan Laporkan Dugaan KDRT

Sebarkan artikel ini
Putri Saras Wati Dewi didampingi kuasa hukum melaporkan dugaan KDRT ke Polda Sumatera Utara di Medan
Putri Saras Wati Dewi didampingi tim kuasa hukum dari Tommy Sinulingga Lawfirm saat membuat laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polda Sumatera Utara di Medan. (Foto: Mawarta/Ist)

Medan (MAWARTA) – Seorang perempuan bernama Putri Saras Wati Dewi (25), warga Kota Medan, melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh pasangannya berinisial Dhayalen alias Mr. Roberto.

Laporan tersebut disampaikan Putri ke Polda Sumatera Utara setelah ia mengaku mengalami kekerasan fisik serta tekanan psikologis secara berulang sejak tahun 2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Putri diketahui merupakan ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Bunga Cempaka IX Nomor 57, Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Kasus ini dilaporkan Putri dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Tommy Sinulingga Lawfirm, yakni: Dr. (c) Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL, Muhammad Firdaus Munawwir, S.H., Herry Setiawan Sembiring, S.H., Krisdayanti Br. Sihombing, S.H.

Menurut keterangan kuasa hukum, Putri dan Dhayalen diketahui telah menjalani hubungan pernikahan secara kepercayaan agama Hindu sejak tahun 2023.

Pasangan tersebut tinggal bersama dengan dua orang anak, yaitu Bhaven Raj (7) dan Parvin Day (2).

Namun, pernikahan tersebut disebut belum tercatat secara resmi di negara, karena Dhayalen diduga belum menyelesaikan proses perceraian dengan istri pertamanya saat menjalin hubungan dengan Putri.

Dugaan Kekerasan Terjadi Berulang

Permasalahan rumah tangga tersebut disebut mulai memuncak pada tahun 2024, ketika Putri mengaku mulai mengalami berbagai tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Dhayalen.

Korban menyebut kekerasan itu terjadi secara berulang hingga menimbulkan rasa takut dan trauma.

Putri bahkan mengaku sempat mencoba melarikan diri dari rumah. Namun, menurut pengakuannya, Dhayalen menjemputnya kembali secara paksa disertai ancaman.

BACA JUGA:  Menang Banding Kasus Jual Beli Tanah, Herly Lapor Penipuan ke Polda Sumut

Dugaan Kekerasan Terjadi Februari 2026

Peristiwa kekerasan disebut kembali terjadi pada 25 Februari 2026.

Pada kejadian tersebut, Putri mengaku mengalami kekerasan fisik berupa:

•Tendangan di bagian betis kiri

•Cekikan pada leher

•Pukulan pada paha kiri

Akibat kejadian itu, Putri mengaku mengalami trauma berat serta gangguan psikologis.

Ia juga menyebut sering menangis setiap hari dan merasa tertekan secara mental.

Anak Disebut Turut Terdampak

Kondisi yang dialami Putri disebut juga berdampak terhadap kondisi psikologis anak-anaknya.

Korban mengaku sering mengalami pembatasan aktivitas dan tidak bebas keluar rumah.

Menurut pengakuannya, setiap kali keluar rumah ia kerap mendapat ancaman dan pengawasan dari Dhayalen.

Melapor ke Polda Sumut

Pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Putri akhirnya berhasil keluar dari rumah dan mendatangi Kantor Hukum Tommy Sinulingga Lawfirm untuk meminta pendampingan hukum.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Putri kemudian membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor:

LP/B/332/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta dugaan penganiayaan sesuai Pasal 471 KUHP.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Putri menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum untuk memeriksa kondisi fisiknya.

Kemudian pada 2 Maret 2026, ia juga menjalani pemeriksaan visum psikiatrikum guna menilai kondisi psikologis yang dialaminya.

Anak Diduga Diambil Tanpa Izin

Pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Dhayalen diketahui mendatangi rumah ibu Putri bersama Kepala Lingkungan setempat dengan tujuan menemui anak mereka, Parvin Day.

BACA JUGA:  Gubernur Edy Rahmayadi Sayangkan Anak Muda Korban Penipuan PMI ke Kamboja Punya Keahlian TI

Setelah mendapat izin dari Putri dengan jaminan Kepala Lingkungan bahwa tidak akan terjadi keributan, Dhayalen sempat menggendong anak tersebut.

Namun, Dhayalen diduga membawa anak tersebut keluar rumah dengan alasan membeli jajanan dan kemudian meninggalkannya di rumah keponakannya tanpa izin Putri.

Sekitar dua jam kemudian, Dhayalen kembali ke rumah ibu Putri bersama dua orang yang diduga preman serta seorang yang disebut sebagai oknum aparat untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya ditinggalkan di lokasi.

Namun Putri menahan sepeda motor tersebut dengan harapan anaknya dikembalikan.

Peristiwa tersebut kemudian memicu keributan hingga Putri disebut sempat terseret dan disaksikan oleh Kepala Lingkungan serta warga sekitar.

Akibat kejadian itu, Putri mengalami lecet dan memar pada bagian kaki.

Ia juga mengaku kalung emas yang dikenakannya sempat dirampas.

Minta Perlindungan LPSK

Keesokan harinya, Putri bersama kuasa hukumnya mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan.

Selain itu, ia juga membuat pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait dugaan pengambilan paksa kedua anaknya.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana, bukan aib keluarga.

Karena itu, korban diharapkan tidak takut untuk melaporkan kekerasan yang dialami agar siklus kekerasan dapat dihentikan.

Kasus ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian yang menangani laporan tersebut.