SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polsek Teluk Nibung Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

×

Polsek Teluk Nibung Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, berhasil digagalkan oleh korban dan warga sekitar pada Selasa (02/12/2025) dini hari.

Pelaku berinisial D (40), seorang nelayan, kini telah diamankan oleh Polsek Teluk Nibung. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Sunerwan (44), sedang tidur di lantai dua rumahnya ketika tiba-tiba mendengar alarm sepeda motornya berbunyi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pelapor mendengar suara alarm sepeda motor berbunyi. Kemudian pelapor langsung turun ke bawah dan melihat seorang laki-laki di seberang rumahnya sedang membawa kabur sepeda motor miliknya,” ungkap Kapolsek Teluk Nibung AKP S.R.T Siburian, SH.

BACA JUGA:  Curi Handphone dan Turbo Mobil Ompong Ditangkap Saat Tidur

Motor yang dicuri adalah Honda Vario 150 warna merah dengan plat nomor BK 3822 JAJ, ditaksir kerugian mencapai Rp 13.000.000.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku D masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela untuk mengambil motor yang berada di ruang tamu. Ia kemudian berusaha membawa motor tersebut keluar melalui pintu depan.

Berkat respons cepat korban dan saksi, pelaku berhasil diamankan sesaat setelah beraksi. Warga yang telah mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya kepada Polsek Teluk Nibung.

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah mendapatkan informasi penangkapan oleh masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama.

BACA JUGA:  Dua Wanita Pelaku Pencurian Satria FU Milik Tukang Las di Melati II Ditangkap Polisi

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario 150, 1 buah kunci remot kontak motor Honda dan Alat-alat yang digunakan untuk beraksi, seperti 1 buah obeng dan 1 buah pisau cutter.

Polsek Teluk Nibung menyatakan bahwa pelaku D dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subsider Pasal 362 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Kurniawan)