SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Polisi Lumpuhkan Pembobol Toko yang Melawan Saat Ditangkap di Medan Sunggal

×

Polisi Lumpuhkan Pembobol Toko yang Melawan Saat Ditangkap di Medan Sunggal

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Seorang pelaku pembobolan toko di Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, terpaksa dilumpuhkan oleh personel Polsek Medan Sunggal karena melawan saat penangkapan.

Pelaku, yang diketahui berinisial RH, merupakan warga Jalan Tani Asli, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti, mengungkapkan bahwa dalam aksinya, RH berhasil membawa kabur rokok dan uang sebesar Rp150 ribu. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Medan Sunggal.

“Dalam penyelidikan, diketahui bahwa tersangka juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di kos-kosan Jalan Amal pada Jumat, 31 Mei 2024,” ujar Kompol Bambang pada Selasa, 9 Juli 2024.

BACA JUGA:  Polsek Sunggal "Komitmen" Tuntaskan Penanganan Kasus Pembacokan Advokat

Berdasarkan dua laporan tersebut, polisi segera bertindak cepat. Keberadaan RH berhasil dilacak di Jalan Tani Asli dan ia langsung diamankan. Namun, karena melawan saat ditangkap, tersangka terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya.

Kompol Bambang menambahkan bahwa RH mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali dan berstatus residivis. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membongkar ruko.

Akibat perbuatannya, RH dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (*)