Padang Lawas (MAWARTA) – Gerak cepat gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) bersama Polsek Sosa kembali membuahkan hasil. Seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Palas.
Penangkapan dilakukan di Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
Tersangka berinisial AMH (37), berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 buah tas samping, 1 unit timbangan elektrik, 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,02 gram, Uang tunai sebesar Rp200.000, 2 bal plastik klip kosong, 4 butir pil ekstasi, 1 unit handphone Android merek Oppo.
Kapolres Padang Lawas Dodik Yulianto melalui Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Palas Ginda K Pohan, kepada awak media, Senin (26/01/2026), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Pada hari Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mengamankan tersangka AMH di Desa Aliaga, tepatnya di area perkebunan sawit di pinggir sungai,” ujar Bripka Ginda.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan narkotika jenis sabu, timbangan elektrik, alat hisap sabu, serta tas samping milik tersangka.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh kepala desa setempat.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial RI yang berada di wilayah Tangun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AWS (25), berstatus pengangguran, warga Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tutup Bripka Ginda. (Sri)













