SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Curat di Sei Bamban, Dua Pelaku Diamankan

×

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Curat di Sei Bamban, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dua Tersangka Curat di Sei Bamban Diamankan Sat Reskrim Polres Sergai.

SERGAI (MAWARTA) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan petugas pada Selasa (12/5/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Januari 2026.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AFS alias F (33), warga Dusun XV Masjid, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, dan RA alias A (37), warga Dusun I Sukatani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.

Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun I Sukatani Simpang Obor, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban diketahui bernama Januarman Rajagukguk (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun VII Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

BACA JUGA:  Masyarakat Medan Bernapas Lega: 140 Tersangka Kejahatan Jalanan Dibekuk Polrestabes

Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu korban sedang berada di luar rumah. Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang saksi bernama Ijun mendatangi korban dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol maling.

Mendapat informasi tersebut, korban bersama saksi langsung menuju rumah menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu rumah telah dirusak pada bagian engsel.

Saat memeriksa isi rumah, korban mengetahui sejumlah barang elektronik miliknya telah hilang, di antaranya satu unit televisi merek Polytron, dua unit speaker merek BMB, serta satu unit AC merek Sharp yang berada di ruang tengah rumah.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Sergai.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH, berdasarkan laporan Tim Opsnal Sat Reskrim, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH.

BACA JUGA:  Jelang Kampanye Pilpres 2024, Polres Sergai Tingkatkan Pengamanan

“Pada Senin, 11 Mei 2026, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Selanjutnya pada hari ini Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 01.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Dusun I Sukatani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban,” jelas AKP Bringin Jaya.

Dari hasil interogasi awal, diketahui barang bukti berupa AC hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial R, warga Payalombang.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)