SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Edarkan Sabu di Perbaungan, BP Warga Pegajahan Ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai

×

Edarkan Sabu di Perbaungan, BP Warga Pegajahan Ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai

Sebarkan artikel ini
Foto: BP Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu asal Kecamatan Pegajahan.

SERGAI (MAWARTA) – Seorang pria berinisial BP alias B (40), warga Dusun II Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Sergai di Dusun I Desa Kotagaluh, Kecamatan Perbaungan, Senin (4/5/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit II Satres narkoba Polres Sergai, Iptu Anggiat Sidabutar bersama tim Opsnal Satres narkoba melalui teknik penyamaran pembelian (undercover buy).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram, satu unit handphone android, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet yang ujungnya diruncingkan diduga sebagai sekop, satu jarum suntik, serta uang tunai sebesar Rp155 ribu.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.

BACA JUGA:  Polres Tanah Karo Tangkap Perempuan Warga Desa Raya, Ini Ditemukan

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres narkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh ciri-ciri pelaku beserta lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya.

Selanjutnya, tim melakukan teknik undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku.

Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celananya.

Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Percut Sei Tuan. Kepada petugas, BP mengaku membeli sebanyak dua gram sabu dengan harga Rp600 ribu.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres narkoba Polres Sergai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Sergai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. (*)