MEDAN LABUHAN – Seorang residivis dan pelaku begal,Riswandy (22), ditangkap personel Polsek Medan Labuhan saat hendak melarikan diri ke Batam. Ia diamankan di atas Kapal Kelud di Dermaga Bandar Deli, Selasa (15/4), setelah polisi menerima informasi keberadaannya dari hasil penyelidikan.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, SH., mengatakan bahwa penangkapan dilakukan secara cepat oleh tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, SH., MH.
“Begitu kami tahu tersangka akan kabur lewat kapal, tim langsung bergerak. Tersangka kami amankan di atas Kapal Kelud sebelum berlayar ke Batam,” ujar Kompol Tohap.
Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
“Karena membahayakan petugas, tindakan tegas dan terukur kami lakukan. Ini untuk mencegah risiko lebih besar,” tegasnya.
Dari interogasi, Riswandy mengakui telah membegal seorang warga bernama Stefanus Tiranda pada 25 Februari 2025 bersama empat rekannya yang kini masih buron. Aksi tersebut dilakukan menggunakan celurit.
Tersangka juga diketahui sebagai residivis dalam kasus pelemparan bom molotov ke mobil patroli Polsek Medan Labuhan pada 2020, serta terlibat dalam berbagai kasus lainnya seperti pemerasan, penganiayaan, hingga tawuran.
Saat ini, Riswandy tengah diperiksa intensif di Polsek Medan Labuhan, sementara polisi masih memburu empat pelaku lain yang terlibat dalam aksi begal tersebut. (Gunawan)