SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Pelaku Pembakaran Rumah di Sialang Buah Ditangkap Polisi Sergai

×

Pelaku Pembakaran Rumah di Sialang Buah Ditangkap Polisi Sergai

Sebarkan artikel ini
NS (40) Pelaku Pembakaran Rumah Milik Adik Kandungnya di Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu.

SERGAI – Seorang pria berinisial NS (40), pelaku pembakaran rumah semi permanen di Dusun VI, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu hanya satu jam setelah kejadian, pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku sempat melarikan diri usai membakar rumah milik adik kandungnya, Suhardi Sagala (35), namun berhasil diamankan di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat penangkapan, NS kedapatan membawa sebuah kantong plastik merah berisi pakaian.

Advertisement
Idul Fitri 1446 H
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Ipda Taufik Nasution, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, ditemukan pintu belakang rumah pelaku dalam keadaan terbuka. Mengingat rumah korban berada tepat di belakang rumah pelaku, serta berdasarkan keterangan sejumlah Saksi, tim segera melakukan pelacakan terhadap NS.

BACA JUGA:  Razia Anti-Narkoba di Cafe Gondrong: 14 Orang Diamankan, Termasuk Pemilik Ekstasi

“Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya adalah sakit hati terhadap korban,” ujar Ipda Taufik.

Atas tindakannya, NS dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Berikut adalah sejumlah barang milik korban yang juga hangus terbakar dalam kejadian tersebut:

1.Satu unit becak motor merek Honda Win
2.Satu unit kulkas
3.Satu unit televisi
4.Satu unit mesin cuci
5.Dua belas botol pupuk urea
6.Dua buah lemari pakaian
7.Satu buah tempat tidur
8.Satu unit mesin pompa air
9.Dua unit alat semprot padi

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)