Medan (MAWARTA) – Peredaran ganja lintas provinsi kembali terbongkar di Sumatera Utara. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman 20 kilogram ganja asal Aceh yang diduga akan diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya.
Tiga orang yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung di kawasan Jalan Setia Budi, Medan Selayang, Minggu (8/2/2026) malam.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Unit 2 Subdit III dengan penyelidikan tertutup hingga dilakukan teknik undercover buy.
Dari operasi tersebut, petugas menangkap tiga pria berinisial S (35), CDS (34), dan YA (43). Ketiganya diduga menjadi bagian jaringan distribusi ganja lintas provinsi.
Di lokasi penangkapan, polisi menemukan dua goni besar berlapis plastik hitam berisi ganja seberat 20 kilogram.
Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon seluler serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang digunakan untuk mengangkut barang.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Henri Sibarani menyebutkan, jaringan ini diduga terhubung dengan pemasok di wilayah Aceh Barat.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ganja berasal dari seorang pria berinisial BM yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jalur distribusi dan jaringan di atasnya, termasuk menelusuri komunikasi digital para pelaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Sumut memutus rantai peredaran narkotika yang selama ini kerap masuk dari wilayah Aceh menuju Sumatera Utara. (Sri)













