Binjai (MAWARTA) – Polres Binjai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial S (42) diamankan petugas di Dusun I Purnama Sari, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Binjai Mirzal melalui Kasat Narkoba Ismail Pane mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba memerintahkan tim melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat melakukan penyelidikan, Kanit I Satres Narkoba bersama personel mendatangi lokasi dan mendapati seorang pria sedang berada di depan rumah.
Namun, ketika melihat kedatangan petugas, pria tersebut disebut langsung masuk ke dalam rumah sehingga menimbulkan kecurigaan aparat.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua paket plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,369 gram yang berada di atas meja di dalam rumah.
“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan digunakan dan dijual kembali,” ujar AKP Ismail Pane.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mendapati bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada tahun 2018.
Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110.
“Kami berkomitmen terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas AKBP Mirzal. (Sri)













