BREAKING NEWSKRIMINAL

Tak ‘Tersentuh’ Poldasu, Bos Judi AS Kebal Hukum’ ?

×

Tak ‘Tersentuh’ Poldasu, Bos Judi AS Kebal Hukum’ ?

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, Medan – Maraknya aksi perjudian di Sumut kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, berbagai lokasi maksiat ini tumbuh bak jamur di musim penghujan.

Apalagi muncul nama AS yang ditenggarai sebagai bos judi dan pemilik hiburan terbesar malam di Medan. Meski demikian, AS sama sekali tidak tersentuh dan seperti kebal hukum meski lapak judinya sudah pernah digerebek kepolisian.

Terkait hal ini, muncul persepsi dugaan di masyarakat kalau pihak kepolisian belum sepenuhnya serius dalam memberantas judi di Sumut. Sehingga terkesan melakukan pembiaran terhadap AS, yang juga belum terciduk hingga kini.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/8) menepis dugaan ketidakseriusan polisi dalam hal ini.

“Kapoldasu sudah berkomitmen untuk memberantas perjudian di Sumut dan sudah menjadi atensi kita. Yang besar saja kita sikat, dan terus akan melakukan tindakan. Sudah disampaikan kepada jajaran agar tidak memberi ruang kepada permainan judi,” pungkas Kombes Hadi.

BACA JUGA:  Presiden: Ajang Internasional Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri gencar memberantas tindak pidana perjudian di seluruh wilayah Indonesia. Tindakan tersebut pasca menyebarnya informasi grafis Konsorsium 303.

Di Sumut sendiri, Polri sudah menindak lokasi judi online terbesar di Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan Medan. P3nggerebekan dipimpin langsung Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra beserta jajaran.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita beberapa unit komputer yang digunakan untuk operasional perjudian online. Selanjutnya Polda Sumut memburu pemilik judi online berinisial ABK yang kini buron.

Terindikasi juga, bahwa tidak cuma ABK yang mengendalikan judi di Sumut, kabar melalui grafis Konsorsium 303 tercatut inisial AS alias RA yang juga pemilik tempat hiburan terbesar di Kota Medan.

Berdasarkan grafis Konsorsium 303 yang beredar di publik, Sabtu 20 Agustus 2022, itertulis bahwa AS disinyalir menjalankan aktivitas perjudian di berbagai lokasi di Sumut.

Seperti di Perumahan J City di Kecamatan Medan Johor, dikoordinir I alias Y. Kemudian di Hotel Hill Park atau Green Hill Sibolangit dikoordinir Y, dan Komplek CBD Polonia, Medan, dibawah komando AK.

BACA JUGA:  Polda Sumut Turunkan 100 Pasukan Brimob Jalankan Tugas Kemanusiaan Bantu Korban Gempa

Lapak-lapak judi yang dikendalikan AS di kawasan Komplek CBD Polonia sebelumnya telah digerebek oleh Polda Sumut. Bahkan, pihak kepolisian telah menggeledah lokasi dengan menurunkan Tim Inafis.

Namun, sampai saat ini belum diketahui secara pasti perkembangan kasus yang menyeret pemilik hiburan malam Capital Building ini.

Sebelumnya, Kapoldasu Irjen Pol. Panca Putra menegaskan memerintahkan seluruh jajaran menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di Sumut.

Panca mengatakan beberapa pekan setelah perintah diturunkan, pihaknya telah mengungkap 60 kasus judi offline dan online, serta mengamankan 65 orang tersangka.

“Saya tegaskan, beberapa minggu ini kami melaksanakan operasi judi di wilayah Sumut. Saya sudah perintahkan semua jajaran tidak ada lagi yang bermain-main judi. Saya harus ingatkan ini,” tandas Panca. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *