MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-434 Kota Medan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan parkir dan memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT, menyatakan bahwa penerapan parkir berlangganan tersebut adalah bentuk komitmen Pemko Medan untuk memberikan solusi parkir yang lebih efisien dan terjangkau.
“Alhamdulillah, tahapan persiapan penerapan parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan hampir rampung. Berdasarkan persetujuan dari Bapak Wali Kota Medan, penerapan parkir berlangganan di Kota Medan akan berlaku mulai 1 Juli, tepat di Hari Ulang Tahun ke-434 Kota Medan,” ujar Iswar Lubis pada Jumat (14/6/2024).
Tarif Parkir Terjangkau untuk Semua Kendaraan
Pemko Medan, di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, menetapkan tarif parkir tepi jalan berlangganan yang sangat terjangkau untuk berbagai jenis kendaraan.
Adapun tarif yang diberlakukan adalah Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000 per tahun untuk kendaraan jenis truk atau bus.
Iswar menjelaskan, tarif parkir berlangganan ini sangat murah dibandingkan dengan skema pembayaran parkir saat ini.
“Berdasarkan data Dishub Medan, rata-rata sepeda motor di Kota Medan parkir dua kali sehari dengan tarif retribusi saat ini sebesar Rp2.000 sekali parkir. Artinya, rata-rata pengguna sepeda motor membayar lebih dari Rp100.000 per bulan. Dengan parkir berlangganan, masyarakat cukup membayar Rp90.000 per tahun,” jelas Iswar.
Sistem Parkir Berlangganan yang Efisien
Dengan penerapan sistem parkir berlangganan, setiap kendaraan akan mendapatkan stiker khusus yang dilengkapi dengan barcode.
Stiker ini dapat dibeli di tempat-tempat yang sudah disediakan mulai 1 Juli 2024.
“Masyarakat hanya perlu membayar sekali untuk mendapatkan stiker parkir berlangganan, yang kemudian akan memungkinkan mereka untuk parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun tanpa biaya tambahan,” terang Iswar.
Pengawasan dan Pelaksanaan
Dalam pelaksanaannya, setiap juru parkir (jukir) akan diawasi oleh pihak perusahaan outsourcing yang mengelola masing-masing objek.
“Jukir-jukir ini hanya akan bertugas menata parkir kendaraan, tidak ada lagi pengutipan uang parkir. Setiap kali parkir, petugas parkir akan men-scan stiker yang sudah dilengkapi dengan barcode khusus,” tambahnya.
Iswar juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap para jukir untuk memastikan sistem berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan.
“Jukir akan diawasi secara ketat oleh perusahaan pengelola untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan sistem berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Manfaat bagi Masyarakat
Sistem parkir berlangganan ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota Medan.
Selain mengurangi biaya parkir, sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan parkir di Kota Medan.
“Kami berharap, dengan adanya sistem parkir berlangganan ini, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam hal efisiensi biaya dan kenyamanan parkir,” tutup Iswar.
Dengan sistem ini, Pemko Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi semua warganya. (Tison)