BANDUNG (MAWARTA) – Kendaraan yang parkir sembarangan masih kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, Jawa Barat. Ironisnya, pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh kendaraan pribadi, tetapi juga kendaraan dinas berpelat merah milik pemerintah.
Berdasarkan pantauan Mawartanews.com pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB, sebuah kendaraan berpelat merah terlihat terparkir di atas trotoar di depan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat, Jalan Tamansari No. 55, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Tindakan tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki yang telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, kendaraan yang parkir di atas trotoar berpotensi menyebabkan kerusakan pada fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
Trotoar sendiri diperuntukkan bagi pejalan kaki dan bukan sebagai lokasi parkir kendaraan. Karena itu, keberadaan kendaraan dinas yang parkir di atas trotoar dinilai memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat.
Sebagai kendaraan operasional milik pemerintah yang digunakan untuk menunjang tugas kedinasan dan pelayanan publik, kendaraan berpelat merah seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi aturan lalu lintas dan penggunaan fasilitas umum.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena terjadi di depan kantor salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di tengah upaya pemerintah mendorong peningkatan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan di ruang publik pada masa kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (*)













