BANDUNG (MAWARTA) – Proses pembangunan ulang gapura gerbang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 27, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung menuai sorotan.
Pasalnya, berdasarkan pantauan Mawartanews.com pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, proyek pembangunan ulang gapura tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana lazimnya proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.
Ketiadaan papan informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai sumber pendanaan, nilai anggaran, serta pihak pelaksana proyek. Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi kepada publik.
Sebagai informasi, setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah umumnya diwajibkan memasang papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai nama kegiatan, sumber dan nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pelaksana pekerjaan.
Papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus sarana pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Jawa Barat maupun instansi terkait mengenai pelaksanaan pembangunan ulang gapura tersebut. (*)













