SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Kapal Tanzania Dicegat di Karimun, Isinya Bikin Geger: 2,6 Ton Metamfetamin Cair Disita

×

Kapal Tanzania Dicegat di Karimun, Isinya Bikin Geger: 2,6 Ton Metamfetamin Cair Disita

Sebarkan artikel ini

KARIMUN (MAWARTA) – Sebuah kapal berbendera Tanzania yang bergerak mencurigakan di perairan Karimun, Kepulauan Riau, akhirnya dicegat tim gabungan. Pemeriksaan kapal tersebut mengungkap muatan narkotika dalam jumlah fantastis.

Dari kapal MV OCEAN PORTER, petugas menemukan sekitar 2,6 ton narkotika golongan I jenis metamfetamin dalam bentuk cair yang disimpan di dalam delapan drum dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pengungkapan tersebut dilakukan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Senin (17/8/2026).

Operasi bermula dari informasi mengenai pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan. Kapal tersebut kemudian dipantau sebelum akhirnya dilakukan intercept sekitar pukul 18.30 WIB di perairan Karimun.

Setelah berhasil dihentikan, MV OCEAN PORTER dibawa menuju Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Petugas menggunakan sejumlah perangkat pemeriksaan, termasuk Back Scatter dan anjing pelacak K9. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap awak kapal serta sejumlah kompartemen yang dianggap mencurigakan.

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah pemeriksaan terhadap empat kontainer di atas kapal. Dua kontainer ditemukan dalam keadaan kosong. Satu kontainer dalam kondisi terbuka berisi berbagai perkakas, seperti tali, suku cadang dan plastik pembungkus.

Sementara satu kontainer lainnya masih dalam keadaan tergembok dan bagian pintunya diketahui baru dilas. Setelah dibongkar, petugas menemukan bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun dan tulisan berbahasa China.

BACA JUGA:  Rekonstruksi Pembunuhan di Sergai Digelar, 10 Adegan Peragakan Aksi Pelaku

Namun, temuan tersebut bukanlah akhir dari pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal, tim gabungan kemudian mengembangkan pemeriksaan ke sebuah lokasi penyimpanan yang dinilai mencurigakan di atas kontainer.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing sekitar 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter.

Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan di dalam wadah-wadah tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Total barang bukti narkotika yang ditemukan mencapai 2,6 ton.

Temuan tersebut sejalan dengan keterangan BNN yang menyebut pemeriksaan kapal mengungkap metamfetamin cair di dalam delapan drum dan tangki air kapal. Kapal kemudian diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Selain narkotika, tim gabungan juga menyita 157 kotak rokok ilegal asal China merek GD. Jika dihitung berdasarkan data penyitaan, jumlahnya mencapai sekitar 1.570.000 batang rokok.

Sebanyak 10 awak kapal turut diamankan. Mereka seluruhnya merupakan warga negara asing dan dalam bahan resmi penindakan disebut berkewarganegaraan Myanmar.

Kapal tersebut juga diketahui memiliki riwayat pergantian nama. Berdasarkan penelusuran tim, kapal yang kini menggunakan nama MV OCEAN PORTER sebelumnya diketahui menggunakan nama HONG RUN 2, RACE WIND dan RAIN MAKER.

Menurut keterangan Kapten kapal berinisial AT, MV OCEAN PORTER sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.

Kapal kemudian disebut meninggalkan Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.

BACA JUGA:  Persaja Sumut Laporkan Alvin Lim ke Polda Sumut

Pada 14 Agustus 2026, kapal juga disebut melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan jumlah sekitar 40 ton.

Perjalanan kapal tersebut akhirnya terhenti setelah tim gabungan melakukan pencegatan pada 17 Agustus 2026.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Roy Hardi Siahaan sebelumnya menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju wilayah Indonesia.

Besarnya barang bukti membuat kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar yang dilakukan aparat pada 2026.

BNN memperkirakan nilai ekonomis narkotika yang berhasil digagalkan mencapai hampir Rp8,5 triliun. Penindakan tersebut juga diperkirakan dapat mencegah narkotika beredar dan menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan.

Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi dampak apabila metamfetamin cair tersebut berhasil masuk ke jaringan peredaran narkotika di Indonesia.

Saat ini kapal, seluruh barang bukti serta 10 awak kapal masih dalam penguasaan aparat untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Tim gabungan juga masih memburu informasi mengenai jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut, termasuk asal muatan, tujuan akhir serta pihak yang diduga menerima atau mengendalikan pengiriman.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jalur laut Indonesia masih menjadi salah satu pintu yang berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang terlarang ke dalam negeri.

BNN bersama Bea Cukai dan kepolisian masih melakukan penyidikan untuk membongkar jaringan di balik pengiriman 2,6 ton metamfetamin cair tersebut. (*)