SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Tiga Orang Diamankan, Polisi Sita 13 Paket Sabu di Hamparan Perak

×

Tiga Orang Diamankan, Polisi Sita 13 Paket Sabu di Hamparan Perak

Sebarkan artikel ini

BELAWAN (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan mengamankan tiga orang dalam penggerebekan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial J alias I (51) dan SA (35) yang diduga berperan sebagai pengedar, serta H (36) yang diduga sebagai pengguna.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita 13 paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi turut mengamankan dua bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, dua buah dompet, tiga pipet yang ujungnya telah diruncingkan, serta uang tunai Rp202.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Desa Lama.

BACA JUGA:  Kapolres Labuhan Batu Gelar Aksi Nyata: 12 Kampung Bebas dari Narkoba Terbentuk

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

“Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah informasi dinyatakan valid, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP A.R. Riza.

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan ketiga orang tersebut beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan mereka.

Menurut Riza, keberadaan timbangan elektrik, plastik klip kosong dan pipet yang telah dimodifikasi turut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa paket-paket sabu, timbangan elektrik, pipet yang telah dimodifikasi, plastik klip kosong, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan para tersangka,” jelasnya.

Ketiga orang yang diamankan kini telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap

“Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan para pelaku,” kata Riza.

Kasat Resnarkoba turut mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, peran masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengungkap peredaran narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peredaran narkoba merupakan musuh bersama yang harus kita berantas. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya. (Sri)