Sibiru-biru (MAWARTA) – Praktik perjudian mesin tembak ikan kembali menjadi sorotan publik, kali ini di wilayah Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Warga mengaku resah dengan aktivitas yang berlangsung di beberapa titik dan terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sedikitnya tiga lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya perjudian tersebut, yakni di Simpang Kloneng yang berada di dalam sebuah rumah warga, Simpang Kemiri di belakang rumah warga yang terletak di pinggir jalan besar Sibiru-biru, serta di Desa Mbaruai yang berada tidak jauh dari Jambur Mbaruai.
Meski aktivitas ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan diketahui masyarakat sekitar, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak kepolisian setempat untuk melakukan penindakan.
Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Sibiru-biru, AKP Natanail Sitepu, serta Kanit Reskrim Ipda Ricardo Nababan, juga belum membuahkan hasil.
Keduanya belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya praktik perjudian tersebut.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan hukum, khususnya dalam memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian yang dinilai merusak tatanan sosial.
“Lokasinya jelas, aktivitasnya juga terang-terangan. Tapi kenapa belum ada tindakan? Kami jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya,” ujar salah seorang warga kepada Mawarta, Selasa (31/3).
Warga menilai, pembiaran terhadap praktik perjudian ini dapat membuka ruang bagi berkembangnya aktivitas ilegal lainnya, termasuk potensi tindak kriminal dan gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Sibiru-biru, agar segera turun tangan dan melakukan penertiban di seluruh titik yang telah disebutkan.
Mereka berharap tidak ada kompromi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau dibiarkan terus, ini bisa semakin besar dan makin meresahkan. Kami minta aparat bertindak cepat dan tegas,” tegas warga lainnya.
Desakan publik kini semakin menguat agar aparat kepolisian menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian yang merugikan masyarakat.
(Tison)













