MEDAN – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara menyoroti pengangkatan PLT Dirut Perumda Tirtanadi yang sarat unsur politis dan disinyalir adanya kepentingan. Hal tersebut diungkapkan Imam R. Pratomo, selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara.
“Pengangkatan Dirut Tirtanadi prosesnya diduga telah melanggar Perda No. 2 Tahun 2022 Pasal 55 ayat 2 dan PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 71 ayat 2, yang secara jelas menyatakan bahwa Dewan Pengawas dapat mengangkat pelaksanaan tugas direksi dari internal Tirtanadi paling lama enam bulan,” kata Imam kepada wartawan, Minggu, (29/12/2024) di Medan.
Imam menambahkan, berdasarkan dua peraturan di atas, kewenangan tersebut dapat dijalankan sendiri oleh Dewas apabila terjadi kekosongan seluruh direksi.
“Lalu bagaimana jika masih ada satu saat ini? hal tersebut sudah terlampaui karena PLT Dirut saat ini adalah PLT Dirut yang sebelumnya telah menjalankan pelaksanaan tugas selama 6 bulan,” tambah Imam.
Menurut Imam, penunjukan kembali Ewin Putra sebagai PLT Dirut Tirtanadi oleh PJ. Gubsu merupakan perbuatan cacat hukum, dampaknya dapat mengakibatkan semua tindakan hukum yang dilakukan Ewin Putra jadi ilegal.
“Sebab Arief Tri Nugroho yang ditunjuk sebagai PLT Dirut sebelumnya, juga belum menjalankan tugas, sehingga tidak bisa dijadikan dasar kembali mengangkat Ewin Putra sebagai PLT Dirut,” tegas Imam.
“Keganjilan-keganjilan tersebut kemudian memunculkan adanya dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Tirtanadi, seharusnya Dirut lebih mementingkan kualitas pelayanan daripada mempertahankan jabatan,” pungkas Imam.
Sementara itu, Pj. Sekda Provinsi Sumatera Utara, M. Effendy Pohan, saat ditanya wartawan terkait jabatan PLT Dirut Tirtanadi, tidak memberikan jawaban apapun. (Ril)