Medan (MAWARTA) – Kuasa hukum tersangka berinisial SH menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan pemeriksaan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan. Mereka menilai seorang juru periksa (Juper) berinisial Aiptu MS tidak menunjukkan sikap profesional saat proses pendampingan hukum terhadap klien mereka, Kamis (2/7/2026).
Dua kuasa hukum SH, yakni Thomas Tarigan SH MH dan Suhandri Umar SH, mengaku telah menunggu sejak pukul 13.40 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB untuk mendampingi pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan mobil milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Menurut keduanya, pada awalnya Aiptu MS meminta mereka menunggu karena masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain. Namun setelah menunggu sekitar lima jam, pemeriksaan terhadap SH disebut ditunda hingga keesokan harinya, Jumat (3/7/2026).
“Jujur kami kecewa. Kami sudah menunggu hampir lima jam, tetapi pemeriksaan justru ditunda. Banyak waktu yang terbuang,” ujar Suhandri Umar.
Selain mempersoalkan penundaan pemeriksaan, Thomas Tarigan juga mengungkapkan adanya dugaan tindak kekerasan yang dialami kliennya saat proses penanganan perkara.
Ia mengatakan SH mengaku mengalami dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang berinisial JT.
“Kami meminta penyidik dan Kasatreskrim Polrestabes Medan membuka rekaman CCTV agar dugaan tersebut dapat dibuktikan secara objektif,” kata Thomas.
Lebih lanjut, Thomas membantah anggapan bahwa kliennya merupakan provokator dalam insiden bentrokan yang terjadi saat razia di sebuah kafe di kawasan Patumbak.
Menurutnya, SH berada di lokasi sebagai wartawan untuk melakukan peliputan. Ia mengklaim kliennya sempat dilarang melaksanakan tugas jurnalistik oleh sejumlah oknum yang berada di lokasi razia.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai munculnya reaksi masyarakat dipicu oleh pertanyaan terkait legalitas surat tugas operasi yang digunakan saat razia berlangsung.
Mereka mengklaim surat tugas yang ditunjukkan kepada masyarakat memuat masa berlaku pada Mei 2026, sedangkan pelaksanaan razia berlangsung pada 28 Juni 2026. Klaim tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi salah satu faktor yang memicu ketegangan di lokasi.
Dalam kesempatan itu, Thomas juga meminta penyidik mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menyikapi perkara ini secara profesional dan objektif. Klien kami juga memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Diketahui, razia tersebut dilaksanakan oleh BNN Kabupaten Deli Serdang bersama Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, serta Subdenpom Lubukpakam di Kafe Janna, Patumbak, pada Minggu (28/6/2026).
Operasi tersebut berujung bentrokan antara petugas dan sejumlah warga yang mengakibatkan sebuah kendaraan dinas mengalami kerusakan. Pascainsiden itu, Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan, Aiptu MS, maupun pihak BNN Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah tudingan yang disampaikan kuasa hukum SH. MawartaNews masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.















