SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

GEMES XVIII Medan Disorot, SMI Minta Audit dan Transparansi Proses Tender

×

GEMES XVIII Medan Disorot, SMI Minta Audit dan Transparansi Proses Tender

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), Kristian Simarmata. (Foto: Ist)

MEDAN (MAWARTA) – Pelaksanaan Gelar Melayu Serumpun (GEMES) XVIII Tahun 2026 di Kota Medan menjadi sorotan publik. Selain menuai beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial, proses pengadaan kegiatan tersebut juga mulai dipertanyakan setelah muncul dugaan bahwa penetapan pemenang tender telah dikondisikan sejak awal.

Sejumlah pengunjung menyampaikan kekecewaan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut. Mereka menilai kualitas penyelenggaraan dinilai belum sebanding dengan anggaran yang dialokasikan pemerintah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Salah satu kritik muncul melalui unggahan akun TikTok Priadi dan Mie Express Tenda Merah yang kemudian dibagikan ulang oleh akun AnnaJullie93. Dalam video tersebut, pemilik akun menyampaikan ketidakpuasannya terhadap penyelenggaraan GEMES.

“Nggak enak pun. Nggak mau lagi ke sana. Tahun depan juga nggak lagi,” ucap pemilik akun dalam video yang beredar di media sosial.

Unggahan tersebut memicu beragam tanggapan dari warganet. Sebagian mempertanyakan efektivitas penggunaan APBD apabila kegiatan tahunan tersebut dinilai belum memberikan hiburan maupun dampak ekonomi yang optimal bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Barusta FC Juarai Turnamen Sepak Bola Piala Forkopimda Cup U-23 Sergai 2023

Di sisi lain, tidak semua komentar bernada negatif. Akun Instagram @mi.raheim memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan GEMES. Menurut akun tersebut, kegiatan itu menjadi ruang memperkenalkan budaya Melayu dan keberagaman etnis di Kota Medan serta berlangsung aman tanpa gangguan berarti.

Di tengah pro dan kontra tersebut, beredar informasi yang mempertanyakan transparansi proses pengadaan penyelenggaraan GEMES XVIII Tahun 2026.

Dugaan mengenai proses penetapan pemenang tender yang telah dikondisikan sejak awal menjadi perhatian sejumlah pihak dan memunculkan desakan agar mekanisme pengadaan dilakukan secara terbuka serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), Kristian Simarmata, meminta seluruh tahapan penyelenggaraan GEMES mendapat pengawasan menyeluruh, mulai dari proses perencanaan anggaran, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), mekanisme tender, pelaksanaan kontrak hingga pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Kristian juga mendorong dilakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan GEMES, termasuk pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, maupun aspek lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:  IPW Desak Bareskrim Polri dan Polda Jatim Dalami Peran Ketum PSSI

“Kalau manfaatnya tidak terukur, sementara anggarannya terus meningkat, tentu publik berhak mempertanyakan kewajaran penggunaan APBD tersebut,” ujar Kristian dalam keterangannya diterima mawarta, Selasa (30/6).

Ia menambahkan, kegiatan yang setiap tahun menggunakan anggaran daerah semestinya mampu memberikan dampak nyata terhadap pengembangan sektor pariwisata, pelaku seni, UMKM, serta peningkatan jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Medan.

SMI juga meminta DPRD Kota Medan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan serta membuka rincian penggunaan anggaran kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Medan maupun panitia penyelenggara GEMES XVIII Tahun 2026 terkait berbagai kritik masyarakat serta dugaan yang berkembang mengenai proses pengadaan kegiatan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.