SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Dugaan Izin IPAL Lembur Kuring Belum Lengkap, Komisi E DPRD Sumut Jadwalkan RDP

×

Dugaan Izin IPAL Lembur Kuring Belum Lengkap, Komisi E DPRD Sumut Jadwalkan RDP

Sebarkan artikel ini
Rumah Makan Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan, dijadwalkan dipanggil Komisi E DPRD Sumut dalam RDP terkait dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan IPAL. (Foto: Ist)

MEDAN (MAWARTA) – Dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Rumah Makan Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, menjadi perhatian Komisi E DPRD Sumatera Utara.

Persoalan tersebut dijadwalkan akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak manajemen rumah makan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lingkungan Komisi E DPRD Sumut, RDP yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) mengalami penundaan dan dijadwalkan ulang pada Jumat (17/7/2026).

Seorang staf Komisi E DPRD Sumut yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya perubahan jadwal tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penundaan rapat.

“Awalnya dijadwalkan hari ini, tetapi diundur menjadi Jumat. Untuk alasan penundaan saya tidak mengetahui secara pasti,” ujarnya.

Untuk memperoleh konfirmasi, awak media mendatangi Rumah Makan Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan. Kedatangan wartawan diterima oleh seorang staf bernama Shanty.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Lepas dan Ikuti GIXA IOF Sumut

Dalam kesempatan itu, wartawan menyampaikan permintaan konfirmasi terkait dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan IPAL yang disebut akan menjadi salah satu pembahasan dalam RDP Komisi E DPRD Sumut.

Menanggapi hal tersebut, Shanty menyatakan akan meneruskan informasi dan permintaan konfirmasi tersebut kepada pihak manajemen.

“Nanti akan saya sampaikan ke pihak manajemen,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Rumah Makan Lembur Kuring belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan IPAL serta agenda pemanggilan oleh Komisi E DPRD Sumatera Utara.

RDP yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (17/7/2026) diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan IPAL Rumah Makan Lembur Kuring sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. (*)