LABUHANBATU (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan enam orang pengunjung saat menggelar razia di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) kawasan Jalan By Pass Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (25/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi merek Minion warna kuning yang diduga akan digunakan di lokasi hiburan malam tersebut.
Satu dari enam orang yang diamankan diketahui berinisial RF alias R, warga Gunting Saga, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari hasil penggeledahan, tiga butir pil ekstasi ditemukan tersimpan di dalam plastik klip yang berada di saku celananya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, razia bermula saat personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan patroli dan pemeriksaan di sejumlah lokasi hiburan malam di kawasan Jalan By Pass Rantauprapat.
Saat berada di depan salah satu ruko di Komplek DL Sitorus, petugas menaruh curiga terhadap sebuah mobil yang terparkir. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam orang di dalam kendaraan tersebut yang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga butir pil ekstasi yang diduga milik RF.
Selanjutnya RF bersama lima rekannya, yakni AH alias K, ZFS alias K, FCS alias I, N alias A, dan MPS alias M, dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tes urine.
Dari hasil pemeriksaan, RF dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Empat rekannya juga diketahui positif narkoba, sedangkan seorang wanita dinyatakan negatif dan dipulangkan kepada keluarganya.
Sementara empat orang lainnya menjalani pembinaan dan asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara.
Dalam pemeriksaan, RF mengakui tiga butir pil ekstasi yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Saat ini, RF masih menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang dan toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Hardiyanto. (Hendra)













