SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Terduga Pengedar Ganja, Amankan 28,47 Gram Barang Bukti

×

Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Terduga Pengedar Ganja, Amankan 28,47 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Foto: Barang Bukti Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Sergai.

SERGAI (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AI (41) pada Senin (29/6/2026) sore.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat. Berkat laporan tersebut, tim di lapangan langsung bergerak cepat melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AI (41), warga Tembung, Kabupaten Deli Serdang,” ujar AKP Bringin Jaya dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2026).

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik putih berisi ganja kering. Di dalamnya juga terdapat 13 bungkus plastik klip kecil yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

BACA JUGA:  AKBP Ali Machfud Cek Pos Pam dan Pos Yan Nataru 2022

Total berat bruto barang bukti ganja yang diamankan mencapai 28,47 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AI mengakui ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui telah mengemas ganja ke dalam plastik klip kecil untuk dijual kembali.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, AI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya. (*)