BANDUNG (MAWARTA) – Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29), warga ber-KTP Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, terus menjadi sorotan publik. Korban diduga mengalami penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pacarnya berinisial TH (30) selama kurang lebih tiga tahun.
Selama kurun waktu tersebut, korban diduga dibawa berpindah-pindah tempat tinggal. Lokasi terakhir yang diketahui berada di sebuah rumah kos di wilayah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, sehingga keberadaannya tidak diketahui oleh pihak keluarga.
Kasus ini terungkap setelah keluarga menerima pesan dari nomor tak dikenal pada Rabu (10/6/2026) malam yang mengabarkan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Saat mendatangi rumah sakit, keluarga dibuat terkejut melihat kondisi korban yang memprihatinkan dengan sejumlah luka di tubuhnya. Mereka mengaku baru mengetahui dugaan penyekapan dan penyiksaan tersebut setelah bertemu langsung dengan korban.
Peristiwa ini pun mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea.
Melalui akun media sosialnya, Hotman mengungkapkan bahwa Tim Hotman 911 telah mendatangi rumah keluarga korban di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Minggu (21/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menggali informasi sekaligus memberikan pendampingan hukum.
“Tim Hotman 911 hari ini melakukan kunjungan langsung kepada keluarga korban yang bernama Yuvita (disiksa dan disekap selama 3 tahun) untuk mendengarkan keterangan, melihat kondisi keluarga, serta mengumpulkan informasi dan memberikan bantuan hukum gratis bersama LBH Panca Soeara Kabupaten Bandung dan Tim Bantuan Hukum Jabar Istimewa yang diperlukan dalam upaya mencari keadilan,” ujar Hotman.
Hotman menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang pantas menjadi korban kekerasan maupun kehilangan kebebasannya.
“Tidak seorang pun yang pantas mengalami kekerasan dan kehilangan kebebasannya,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum atas kasus yang dialami YTR dapat berjalan secara profesional dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap.
“Semoga proses hukum berjalan dengan baik, fakta terungkap secara terang, dan korban beserta keluarga mendapat perlindungan serta keadilan yang layak,” pungkas Hotman Paris Hutapea. (*)













