SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Gawat! Kades Pulau Tagor Sergai Diduga Berikan Izin aktifitas Galian C Ilegal

×

Gawat! Kades Pulau Tagor Sergai Diduga Berikan Izin aktifitas Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini
Aktifitas Galian C Diduga Ilegal di Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai.

SERGAI – Kepala Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai diduga tidak menghiraukan keluhan warganya dampak dari adanya aktifitas Galian C, mengapa tidak pasalnya aktifitas Galian C tanah Uruq yang sudah berlangsung beberapa bulan lamanya tampak bebas beroperasi.

Anehnya lagi, saat awak media mengkonfirmasi prihal izin operasional galian C tersebut kepada kepala Desa Pulau Tagor ia seakan buang badan, malah menyarankan agar awak media langsung menanyakan prihal itu ke lokasi galian, seakan akan ia tidak mempunyai wewenang. “Coba konfirmasi langsung aja ke galian itu pak.” Ujar kades Pulau Tagor saat di konfirmasi Awak Media via pesan WhatsApp, Kamis (13/3/2025).

Advertisement
Idul Fitri 1446 H
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai Wahyudi berjanji akan turun kelokasi aktifitas Galian C untuk menindaklanjuti pengaduan warga. “Ok bang, Terimakasih infonya, kita sudah koordinasi dengan camat dan akan segera ke lokasi bang.” kata Kasatpol sergai Wahyudi.

BACA JUGA:  Bantah Anggota Geng Motor, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Penyerangan Warung Kelontong

Pantauan awak media disekitar lokasi, Jumat (14/3/2025) melihat akibat dari hilir mudiknya truk bermuatan tanah dari aktifitas Galian C itu jalan Lapen yang dianggarkan negara pada tahun 2011 macadam tampak terlihat rusak parah.

Merujuk Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal, sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidanakan. Mengacu pada pasal 480 KUHP, Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara.

Warga disekitaran bantaran merasa resah  apalagi yang mempunyai lahan pertanian, akibat kegiatan galian C ilegal yang dilakukan oleh oknum mafia tanah. “Iya bang kenapa dikerok terus itu lahan, bisa mati kami semua disini kena imbas dari aktifitas dump truk buat jalan kami hancur dan irigasi kami rusak parah bahkan air kami untuk persawahan aja kering total bang”, ujar seorang warga berinisial A yang tidak ingin di publish namanya.(Angga)