SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

607 Sumur Minyak Masyarakat di Langkat Siap Dilegalkan, Dorong PAD dan Swasembada Energi

×

607 Sumur Minyak Masyarakat di Langkat Siap Dilegalkan, Dorong PAD dan Swasembada Energi

Sebarkan artikel ini

LANGKAT (Mawarta) – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH terus mendorong percepatan legalisasi dan pengelolaan sumur minyak masyarakat guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, serta mendukung program swasembada energi nasional.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan SKK Migas Sumbagut di Aula T. Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis (4/6/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pertemuan itu, Syah Afandin mengungkapkan sebanyak 607 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat telah terverifikasi dan memiliki potensi besar untuk mendukung produksi energi nasional sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.

Menurutnya, pengelolaan sumur minyak tua yang selama ini terkendala aspek administrasi perlu segera ditata dan dilegalkan agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Terima kasih Pak Gubernur atas dukungannya. Ini sangat penting untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan PAD, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Langkat,” ujar Syah Afandin.

BACA JUGA:  Seminar North Sumatera International Pork Festival 2026 Siap Hadirkan Pembicara Nasional dan Dukungan Sejumlah Kepala Daerah

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyebut penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam menata pengelolaan sumur minyak rakyat secara profesional. Kebijakan tersebut, kata Bobby, sejalan dengan target pemerintah pusat dalam mewujudkan swasembada energi nasional.

“Target swasembada energi harus kita dukung bersama. Salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah melalui pengelolaan sumur minyak yang legal dan sesuai aturan,” katanya.

Bobby menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap mendukung percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD, SKK Migas, dan seluruh pemangku kepentingan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan SKK Migas dalam mendukung implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Dengan dukungan berbagai pihak, legalisasi 607 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat diharapkan dapat segera terealisasi sehingga mampu meningkatkan PAD, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat kontribusi daerah terhadap ketahanan energi nasional. (Edi)