MEDAN (MAWARTA) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai berhasil mengamankan buronan kasus penggelapan, Albert A Hock, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana ditangkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar No.73, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, tanpa perlawanan.
Albert A Hock merupakan terpidana perkara penggelapan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, Albert A Hock dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Usai diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan kepastian hukum melalui program Tangkap Buron (Tabur).
“Melalui program Tabur, Kejaksaan terus memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan yang berupaya menghindari proses hukum,” ujarnya.
Penangkapan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Son)













