SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

20 Warga Tanjungbalai Terima Bantuan Bedah Rumah, Total Rp600 Juta

×

20 Warga Tanjungbalai Terima Bantuan Bedah Rumah, Total Rp600 Juta

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI (MAWARTA) – Pemerintah Kota Tanjungbalai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota kepada 20 penerima bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau program bedah rumah, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan yang digelar di Gedung IPHI, Jalan Gaharu, Tanjungbalai, itu dirangkaikan dengan Rembuk Warga dan pembukaan rekening Bank Sumut bagi masing-masing penerima manfaat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp30 juta. Dengan demikian, total bantuan rehabilitasi untuk 20 rumah tersebut mencapai Rp600 juta.

Kegiatan dibuka Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina. Turut hadir Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjungbalai Muhammad Fadly Lubis, Kepala Cabang Bank Sumut Tanjungbalai Teuku Irmensyah, Tim Pendampingan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan.

Fadly Abdina mengatakan program rehabilitasi RTLH merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas hunian agar lebih layak, sehat dan aman.

BACA JUGA:  GEMES IX Medan Dikritik, Anggaran Rp2,5 Miliar Dinilai Belum Sejalan dengan Inovasi

“Pemerintah hadir untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Bantuan rehabilitasi rumah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas tempat tinggal keluarga penerima manfaat,” ujar Fadly.

Ia meminta penerima manfaat menggunakan bantuan sesuai peruntukan. Fadly juga mengajak pemerintah kecamatan, kelurahan, pendamping dan masyarakat bersama-sama mengawal pelaksanaan program tersebut.

“Saya berharap bantuan ini benar-benar digunakan untuk memperbaiki rumah. Mari kita jaga amanah ini bersama-sama,” katanya.

Fadly turut menyampaikan apresiasi kepada pihak yang mendukung pelaksanaan program, termasuk Bank Sumut dan Tim Pendampingan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Tim Pendampingan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai mengatakan pendampingan dilakukan untuk membantu memastikan program berjalan tertib, sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pihak kejaksaan juga mengingatkan penerima manfaat agar menggunakan bantuan sesuai peruntukan dan mengikuti ketentuan dalam proses rehabilitasi rumah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Tanjungbalai Muhammad Fadly Lubis mengatakan rehabilitasi RTLH menjadi salah satu upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman masyarakat.

BACA JUGA:  Saksikan Lomba Masak Menu Stunting, Wali Kota Medan Berpesan Edukasi Masyarakat Mengenai Penanganan Stunting

“Melalui program rehabilitasi RTLH ini, kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan hunian yang lebih layak dan memenuhi standar kesehatan serta keselamatan,” ujarnya.

Menurut Fadly Lubis, para penerima manfaat telah melalui proses pendataan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta pihak kecamatan dan kelurahan ikut melakukan pengawasan dan pendampingan di lapangan agar pelaksanaan program berjalan lancar dan tepat sasaran.

Selain penyerahan SK Wali Kota, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pembukaan rekening Bank Sumut atas nama masing-masing penerima manfaat. (Kurniawan)