SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Bupati Deli Serdang Aktifkan Kades Rugemuk, Kades Timbang Deli Diberhentikan

×

Bupati Deli Serdang Aktifkan Kades Rugemuk, Kades Timbang Deli Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

PANTAI LABU (MAWARTA) – Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengaktifkan kembali Kepala Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Muliadi, setelah yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara dan menyatakan komitmen tidak mengulangi perbuatan yang merugikan negara.

Pengaktifan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/767/KPTS/2026 tentang Pengaktifan Kembali Kepala Desa Rugemuk. Surat keputusan diserahkan langsung kepada Muliadi dalam Rapat Koordinasi Kecamatan Pantai Labu, Rabu (16/9/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Rakor tersebut dipimpin Asri Ludin bersama Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo. Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menetapkan pemberhentian Kepala Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Hendri Ardiansyah Putera.

Pemberhentian Hendri ditetapkan melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/803/KPTS/2026. SK tersebut diserahkan kepada Camat Galang Dharma Bakti Harahap yang mewakili kepala desa.

Asri mengingatkan Muliadi agar menjalankan pemerintahan desa sesuai aturan setelah kembali menjabat. Ia juga menegaskan tindakan pemberhentian dapat dilakukan apabila kembali ditemukan perbuatan yang merugikan negara.

BACA JUGA:  Bupati Deli Serdang Tinjau Warga Sunggal, Minta Anak Kembar Putus Sekolah Difasilitasi Kembali Belajar

“Kalau ada perbuatan serupa, saya tidak akan segan memberhentikan. Bekerjalah di atas aturan,” tegas Asri.

Sementara itu, pemberhentian Kepala Desa Timbang Deli berkaitan dengan persoalan pengelolaan pemerintahan desa. Salah satunya, menurut keterangan Bupati, adalah tidak dibayarkannya honor kader selama tiga tahun berturut-turut.

“Kalau kepala desa tidak beres, saya juga tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” ujar Asri.

Bupati meminta seluruh kepala desa di Deli Serdang menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan dengan baik. (Hoko)