LOMBOK TENGAH (MAWARTA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menertibkan aktivitas penggalangan dana di ruang publik yang mengatasnamakan bantuan pemulihan Rumah Adat Sade, Rabu (16/9/2026).
Penertiban dilakukan Pleton 1 Graha Tastura setelah petugas menemukan empat orang yang melakukan penggalangan dana di sejumlah titik, yakni Traffic Light Kodim dan Simpang Empat Puyung.
Aktivitas tersebut berlangsung setelah kebakaran melanda kawasan Rumah Adat Sade, Dusun Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan mengapresiasi pihak-pihak yang ingin membantu pemulihan kawasan tersebut. Namun, penyaluran bantuan diimbau dilakukan melalui mekanisme resmi agar penggunaannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penertiban, petugas meminta keterangan kepada empat orang tersebut mengenai kelengkapan izin pengumpulan sumbangan.
Satpol PP kemudian memberikan pembinaan serta menjelaskan bahwa kegiatan penggalangan dana di ruang publik harus memiliki izin dan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Rembitan serta Satgas Rekonstruksi Sade.
Petugas juga menghentikan sementara aktivitas pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin resmi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengimbau masyarakat yang ingin membantu pemulihan Rumah Adat Sade agar menyalurkan bantuan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan.
Mekanisme tersebut diharapkan membuat bantuan dapat dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak kebakaran.
Satpol PP Lombok Tengah juga mengingatkan pihak yang ingin melakukan pengumpulan sumbangan di ruang publik agar terlebih dahulu memenuhi ketentuan perizinan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.















