NUSANTARA

Wali Kota Medan Resmikan Gedung Rumah Perlindungan Sosial untuk Tangani Masalah Sosial dan Narkoba

×

Wali Kota Medan Resmikan Gedung Rumah Perlindungan Sosial untuk Tangani Masalah Sosial dan Narkoba

Sebarkan artikel ini

MEDAN | Wali Kota Medan Bobby Nasution meresmikan Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan di Jalan Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (2/1/2025).

Gedung ini dirancang untuk memberikan rehabilitasi, konseling, dan pendampingan kepada warga yang terdampak masalah sosial, termasuk korban penyalahgunaan narkoba, guna membantu mereka menjalani kehidupan yang lebih baik.

Peresmian ini dirangkaikan dengan Apel Bersama Awal Tahun 2025, menandai komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menangani masalah sosial.

Bobby Nasution meresmikan gedung tersebut dengan menandatangani prasasti dan melakukan pemotongan pita.

Kolaborasi dengan BNN untuk Tangani Narkoba

Pada kegiatan tersebut, Wali Kota Bobby Nasution juga menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kepala BNN Sumut, Toga Habinsaran Panjaitan, terkait sinergi program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Medan.

BACA JUGA:  Mengangkat Kebudayaan Etnis Jawa: Wali Kota Medan Usulkan Festival Pujakesuma untuk Kalender Event Kota

Kesepakatan ini mencakup beberapa poin penting, seperti:
1. Edukasi dan Advokasi: Penyebarluasan informasi tentang bahaya narkotika dan cara pencegahannya.

2. Ketahanan Diri Remaja dan Keluarga: Pembentukan daya tahan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

3. Pemberdayaan Lembaga: Melibatkan masyarakat, lembaga pendidikan, dan dunia usaha dalam kegiatan pencegahan narkoba.

4. Pengawasan dan Deteksi Dini: Pengawasan rutin terhadap penyalahgunaan narkotika serta pembinaan berkelanjutan bagi korban hingga mereka pulih dan produktif kembali.

5. Pertukaran Data: Berbagi informasi antara Pemko Medan dan BNN Sumut untuk mendukung pemberantasan narkoba dengan tetap menjaga kerahasiaan data.

Komitmen Pemko Medan terhadap Masalah Sosial

Bobby Nasution menyampaikan bahwa Gedung Rumah Perlindungan Sosial ini merupakan wujud nyata komitmen Pemko Medan dalam menangani masalah sosial, khususnya penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  Pjs Bupati Toba dan Forkopimda Gowes Bersama, Pastikan Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2024

“Gedung ini menjadi tempat bagi warga yang terdampak masalah sosial untuk mendapatkan bantuan profesional. Kami berharap mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Bobby.

Apel bersama dan peresmian ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, Inspektur, para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta ASN Pemko Medan.

Dengan hadirnya Gedung Rumah Perlindungan Sosial dan kolaborasi dengan BNN Sumut, Pemko Medan menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan Kota Medan yang bebas dari narkoba serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan. (*)