MAWARTANEWS.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara berhasil menangkap 3 orang terduga Bandar Sabu yang sedang dugem di tempat hiburan malam Cafe Lesehan Biru (Lesbi). Di lokasi dugem tersebut, dari para tersangka petugas menyita 1 paket kecil narkotika jenis sabu di Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Namun setelah dilakukan pengembangan lewat 2 tim, BNNK Batu Bara berhasil menemukan lagi dan menyita 10 paket sabu seberat 135,7 gram bersama barang bukti lainnya.
Inisial ketiga terduga BD tersebut, pertama AM alias TN (36), warga Desa Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua, SF alias TK (38) warga Dusun V Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dan ketiga AS alias ARM (32) warga Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Batu Bara.
Kepala BNNK Batu Bara, AKBP Zainuddin didampingi Plt. Kasi Pemberantasan Narkoba, Kompol Rohim Marthin Gultom membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (13/01/2023).
Diungkapkan AKBP Zainuddin, operasi pemberantasan narkoba tersebut digelar Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 03.00 Wib di tempat hiburan malam Cafe Lesehan Biru (Lesbi) di Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Batu Bara.
Dipaparkan AKBP Zainuddin, pada pengembangan di dua lokasi terpisah, yaitu di TKP pertama di rumah SF alias TK yang berlokasi di Dusun V Desa Bandar Tinggi, petugas berhasil menemukan dan menyita berbagai barang bukti.
Selengkapnya barang bukti yang ditemukan dan disita dari rumah SF alias TK berupa 1 paket besar sabu seberat bruto 100 gram, 7 paket sedang sabu seberat bruto ruto 35 gram, 1 paket kecil sabu seberat bruto 0,7 gram 3 unit HP, dan uang tunai sejumlah Rp 1.350.000.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata barang bukti sabu merupakan milik terduga AM alias TN dan SF alias TK,” ungkapnya.
Sedangkan pengembangan di lokasi kedua, yaitu TKP di rumah tersangka AS alias ARM di Desa Kuala Tanjung, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Timbangan Elektronik, 2 unit HP, 1 paket kecil Sabu dan plastik klip kosong.
Selanjutnya ketiga terduga Bandar sabu berikut barang bukti digelandang ke Kantor BNNK Batu Bara di Kecamatan Sei Balai Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini ketiga terduga Bandar sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman di kantor BNNK Batu Bara. Ketiganya dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas AKBP Zainuddin
Menjawab wartawan, AKBP Zainuddin menegaskan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, petugas telah mendapatkan sejumlah informasi terpercaya dari masyarakat dan telah melakukan penyelidikan awal bahwa pelaku adalah Bandar narkoba dan disinyalir sering dugem di sejumlah tempat hiburan malam.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Zainuddin mengimbau seluruh pemilik dan pengusaha tempat hiburan malam dan cafe agar ikut mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) khususnya di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Juga untuk mewujudkan bersih Narkoba di lokasi hiburan malam dan cafe. Pemilik dan pengusaha juga diimbau untuk bekerjasama dengan BNNK Batu Bara dalam melaksanakan Test Urine Narkoba secara berkala dan insidentil terhadap karyawan, sosialiasi bahaya Narkoba sebagai bentuk usaha preventif, pembentukan Regulasi P4GN serta membentuk Satgas Anti Narkoba,” pungkas Kepala BNNK Batu Bara Zainuddin. (Amri As Lubis)