NASIONAL

Tersangka Impor Garam Dijebloskan ke Rutan Salemba

×

Tersangka Impor Garam Dijebloskan ke Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi inisial SW alias ST sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.

Kuntadi menerangkan SW langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. SW ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 26 November mendatang.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-49/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022,” ungkapnya.

Kuntadi pun menjelaskan peran SW dalam kasus ini. SW disebut telah mengalihkan garam impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi.

BACA JUGA:  JAM-Intelijen Amir Yanto: Urgensi Mitigasi Risiko dalam Intelijen Penegakan Hukum di Kejaksaan RI

SW ini terang Kuntadi, diduga telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi.

Kuntadi menyebut SW juga telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI.

Lebih lanjut, Kuntadi menyebut SW Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) berkongkalikong dengan Tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI.

“Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jajaran Kejaksaan Diminta Terapkan Pola Hidup Sederhana, Jangan Hedonis

SW disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, inisial YA, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, inisial FJ, Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), inisial MK, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, Inisial FTT

Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda, sebanyak 3 orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *