SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

KPK Gandeng Dosen Se-Indonesia, Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Kampus

×

KPK Gandeng Dosen Se-Indonesia, Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Kampus

Sebarkan artikel ini
Audiensi KPK bersama Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) membahas penguatan pendidikan antikorupsi dan transparansi di lingkungan perguruan tinggi. (Dok.KPK)

Jakarta (MAWARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas komitmennya dalam membangun ekosistem perguruan tinggi yang bersih dan berintegritas melalui penguatan pendidikan antikorupsi dan transparansi anggaran.

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/4). Pertemuan ini menyoroti pentingnya tata kelola keuangan kampus yang transparan serta penguatan sistem akuntabilitas institusi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua KPK, Setyo Budianto, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai integritas kepada generasi muda.

“Pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian berkelanjutan dalam sistem pembelajaran, sekaligus membentuk lingkungan kampus yang menjunjung tinggi integritas,” ujarnya.

Melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK telah menjalin berbagai kerja sama dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Kolaborasi ini melibatkan seluruh elemen kampus, mulai dari pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa.

BACA JUGA:  Bupati Karo Tegaskan Komitmen Antikorupsi dalam Rapat Bersama KPK di Jakarta

Berbagai program seperti sosialisasi, diseminasi, hingga penguatan nilai antikorupsi terus dilakukan, termasuk melalui sinergi lintas unit seperti Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa pendidikan antikorupsi kini telah memiliki dasar kebijakan yang kuat. Sejak April 2025, lima kementerian telah mewajibkan seluruh perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan antikorupsi.

“Saat ini sekitar 1.800 perguruan tinggi telah menerapkan pendidikan antikorupsi, baik melalui mata kuliah khusus maupun integrasi dalam kurikulum,” jelasnya.

KPK juga mengidentifikasi sejumlah area rawan korupsi di lingkungan kampus, mulai dari pemilihan pimpinan, penerimaan mahasiswa baru, pengelolaan keuangan, hingga pengadaan barang dan jasa.

Dalam proses pembelajaran, potensi penyimpangan juga ditemukan, seperti ketidakhadiran dosen, praktik titip absen, hingga pengelolaan anggaran riset yang belum sepenuhnya akuntabel.

Untuk itu, KPK mendorong perguruan tinggi memperkuat sistem integritas melalui pengendalian konflik kepentingan, pencegahan gratifikasi, penerapan SOP yang ketat, serta penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi.

BACA JUGA:  KPPU dan KPK Perkuat Kolaborasi untuk Berantas Korupsi di Sektor Usaha dan Pemerintahan

Selain itu, pentingnya mekanisme pelaporan yang aman atau whistleblowing system juga ditekankan agar sivitas akademika berani melaporkan dugaan pelanggaran.

Ketua Umum ADAKSI, Anggun Gunawan, menyambut baik langkah KPK tersebut. Ia menilai, penguatan transparansi dan akuntabilitas di perguruan tinggi masih menjadi kebutuhan mendesak.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal kerja sama konkret antara KPK dan kalangan akademisi dalam membangun budaya antikorupsi yang kuat di lingkungan kampus.

KPK pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan akuntabel demi masa depan pendidikan Indonesia. (Jon)