NASIONAL

ST Burhanuddin : Maksimalkan Operasi Intelijen Dalam Penanganan Mafia Tanah

×

ST Burhanuddin : Maksimalkan Operasi Intelijen Dalam Penanganan Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, JAKARTA – Dalam kunjungan kerja ke daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Bapak Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Jawa Timur secara tegas menyampaikan bahwa terkait penanganan terhadap mafia tanah harus ditindak secara tegas dan keras.

“Saya ingatkan persoalan tanah bukan hal yang bisa dipandang sebelah mata. Sebagai Insan Adhyaksa yang memiliki sensitivitas terhadap masyarakat kita harus memahami bahwa tanah memiliki arti yang sangat penting bagi manusia karena tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi manusia bahkan di beberapa tempat, tanah memiliki satu nilai yang sakral dan religius,” ujar ST Burhanuddin dalam keterangan pers rilis yang diterima mawartanews.com, Jumat (26/8).

Berdasarkan data yang diterima oleh Jaksa Agung pada tanggal 4 Juni 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi mencatat masih ada 35% (tiga puluh lima persen) atau sekitar 875.000 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu) tanah warga yang belum bersertifikat.

BACA JUGA:  Jaksa Agung : Ada Perlawanan Balik Para Koruptor dan Kroninya, Inilah Ciri-cirinya

Oleh karenanya, Jaksa Agung melihat terdapat potensi permasalahan agraria di Provinsi Jambi yang perlu mendapatkan perhatian dari saudara-saudari sekalian.

Di samping itu, Jaksa Agung mendapati sebanyak 9 (sembilan) laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jambi.

“Berdasarkan hal tersebut, saya perintahkan kepada Kajati beserta Asintel dan Kajari beserta Kasi Intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen, guna memastikan apakah laporan pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” ujar ST Burhanuddin.

Jaksa Agung menginstruksikan untuk mengenali cara operasi mafia tanah untuk melatih kepekaan saudara terhadap fenomena yang terjadi di wilayah hukum masing-masing.

Seperti melalui pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.

BACA JUGA:  Menkominfo RI Ditahan Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G, Rugikan Negara 8 Triliun

“Tolong diperhatikan bahwa penanganan mafia tanah ada dalam atensi saya. Oleh karena itu berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut, tetap jaga integritas dan marwah saudara sebagai bagian dari korps Adhyaksa,” imbuhnya.

“Saya tegaskan bahwa apabila ada oknum Kejaksaan yang terlibat permainan mafia tanah, saya tidak segan untuk mencopot jabatan orang tersebut pada kesempatan pertama,” pungkas ST Burhanuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *