Lubuk Pakam – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp1,35 miliar dengan terdakwa Nina Wati kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tempat bersidang Plat Labuhan Deli, Salasa (21/1) lalu.
Namun, jalannya persidangan yang telah memasuki sesi ke-16 ini terus menuai tanda tanya, lantaran terdakwa berkali-kali absen dengan alasan sakit.
Dalam persidangan yang beragenda mendengarkan keterangan saksi korban Afnir alias Menir dan dua saksi lainnya, majelis hakim dengan tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya.
Hakim bahkan mengancam akan kembali menjebloskan Nina Wati ke Rutan Tanjung Gusta apabila kesehatannya sudah pulih.
Hakim Ultimatum Jaksa: “Jangan Sampai Terdakwa Tak Hadir Lagi!”
Kekesalan majelis hakim semakin memuncak setelah berulang kali terdakwa tidak dapat dihadirkan ke persidangan.
Nina Wati dan kuasa hukumnya hanya mengikuti sidang secara virtual dari rumahnya, yang menimbulkan dugaan bahwa alasan sakit hanyalah strategi menghindari persidangan.
“Terdakwa harus dihadirkan pada sidang berikutnya ya, Pak Jaksa! Kalau sudah sehat, kita jebloskan lagi dia ke Rutan Tanjung Gusta,” tegas hakim dalam sidang.
Mendapat peringatan itu, JPU berjanji akan menghadirkan terdakwa pada sidang mendatang.
Sidang kali ini semakin menarik ketika korban, Afnir alias Menir, mengungkapkan kecurigaannya terhadap kondisi kesehatan terdakwa.
Menurutnya, Nina Wati terlihat duduk normal saat mengikuti sidang via Zoom, tanpa tanda-tanda sakit. Bahkan, suara terdakwa terdengar jelas dan lantang, jauh dari kesan seseorang yang sedang sakit.
“Curiga aku, si Nina itu gak sakit. Suaranya aja lebih fit dari suaraku. Posisi duduknya juga normal,” ujar Afnir kepada media usai sidang.
Kecurigaan ini semakin menguatkan dugaan bahwa terdakwa sengaja mengulur-ulur waktu demi menghindari persidangan secara langsung.
Selain ketidakhadiran terdakwa, kuasa hukum korban, Ranto Sibarani SH, juga mempertanyakan lokasi persidangan yang digelar di Plat Labuhan Deli.
Menurutnya, kasus yang cukup besar ini justru seakan luput dari pantauan media dan publik akibat lokasi persidangan yang jauh dari pusat perhatian.
“Kami meminta sidang dikembalikan ke PN Lubuk Pakam atau bahkan PN Medan agar transparansi hukum bisa lebih terjaga. Penundaan sidang yang berulang kali ini justru menimbulkan banyak kecurigaan,” ujar Ranto.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Mahkamah Agung untuk mengganti majelis hakim serta memindahkan lokasi sidang.
“Kami melihat ada ketidakwajaran dalam jalannya persidangan. Jika terus seperti ini, kami tidak tahu kapan kasus ini akan diputuskan,” tegasnya.
Sidang lanjutan kasus Nina Wati ini masih akan berlanjut pekan depan. Publik pun menanti apakah majelis hakim dan JPU akan benar-benar menghadirkan terdakwa atau kasus ini kembali tertunda tanpa kepastian. (Adi)