SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Padang Lawas Bongkar Jaringan Sabu, 4 Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir 10 Gram

×

Satresnarkoba Polres Padang Lawas Bongkar Jaringan Sabu, 4 Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir 10 Gram

Sebarkan artikel ini

Padang lawas (MAWARTA) –  Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam operasi yang berlangsung Sabtu, 18 April 2026, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, dengan mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA A. Sihotang segera melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penindakan di lokasi.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan menjelaskan, tersangka pertama yang diamankan adalah AH (20), seorang mahasiswa, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dari tangan AH, petugas mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai. Dalam operasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang pria lain berinisial RHD (21).

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Sosa Jae, 7,02 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka AS (24), seorang wiraswasta yang berdomisili di Pasar Binanga.

Dari hasil penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,23 gram, alat hisap sederhana, plastik klip kosong, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp260 ribu.

Tidak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap AS membawa petugas kepada tersangka lainnya berinisial AAS (35), warga Kabupaten Padang Lawas Utara.

Pada penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 9,89 gram beserta satu unit ponsel.

Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 10 gram dari rangkaian penangkapan tersebut.

Seluruh tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas.

BACA JUGA:  Seorang Oknum TNI Dibegal Sepulang Bertugas 4 Tersangka Ditangkap

Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (Sri)