Karo (MAWARTA) – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Karo berhasil mengungkap praktik peredaran sekaligus budidaya ganja dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dalam operasi yang digelar Rabu (8/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, petugas mengamankan empat pria berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja lembab seberat netto 47 gram dan serbuk ganja kering seberat netto 27 gram, serta satu unit ponsel yang diduga terkait aktivitas para tersangka.
Pengungkapan kasus kemudian dikembangkan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Tim bergerak ke perbatasan Desa Kutarayat dengan kawasan hutan lindung di Kecamatan Namanteran, tepatnya di area perladangan Jalan Jahe.
Di lokasi kedua, petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 hingga 150 sentimeter.
Tanaman tersebut dalam kondisi lembab dengan total berat netto mencapai 650 gram dan ditemukan tersembunyi di atas tumpukan kayu serta terikat menggunakan tali plastik.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatresnarkoba AKP J.H. Pardede menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkotika hingga ke akar.
“Kasus ini tidak hanya terkait penyalahgunaan, tetapi juga sudah mengarah pada budidaya ganja. Ini menjadi perhatian serius dan akan terus kami kembangkan,” ujarnya ke Mawartanews, Sabtu (18/4).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (Son)













