KRIMINAL

Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap dan Tahan Pelaku Pungli Pedagang di Pasar Petisah

×

Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap dan Tahan Pelaku Pungli Pedagang di Pasar Petisah

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN | Personel Satreskrim Polrestabes Medan kembali menangkap pelaku pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang, Senin (21/11/2022). Pelaku bernama Roy (33) ditangkap dari kawasan Pasar Petisah, Rabu 16 November 2022 kemarin.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Pidsus AKP Arrya Nusa Hindrawan SIK mengatakan pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang di Petisah sudah berjalan cukup lama.

“Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM, Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Fathir.

“Pelaku kita tangkap untuk menjawab keresahan masyarakat kaitannya dengan praktek-praktek pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah,” sambungnya.

BACA JUGA:  Waspada di Perempatan Jl. Pemuda dan Jl. Palang Merah, Medan: Petugas Lalu Lintas Dituding Ganas

Dari hasil pemeriksaan, Kompol Fathir menyebutkan modus pelaku meminta uang Rp 1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan.

“Korban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah,”sebutnya.

Kasat Reskrim menyayangkan banyaknya korban para pedagang yang tidak yang tidak mau membuat laporan terhadap praktek pungutan liar di Pasar Petisah.

“Jadi pada kesempatan ini kami himbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tidak pidana yang meresahkan, karena Kami kan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,”ucapnya.

Pada kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kaitannya dengan kejadian yang terjadi.

BACA JUGA:  Warga Minta Pelaku Tidak Kembali Ke Lingkungan

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktek-praktek seperti ini agar dapat segera menghentikan segala bentuk kegiatan tersebut,” jelasnya.

Kasat mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Terhadap pelaku kita lakukan penahanan,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • rajaslot303 pastigacor88 slot pulsa ijp88 taxi338 slot pulsa slot dana slot gacor terpercaya slot dana gacor casino online slot dana slot dana slot pulsa slot deposit pulsa slot dana slot dana slot dana slot dana slot gacor hari ini slot dana slot pulsa slot pulsa sbobet togel online slot gacor slot 400 slot pulsa slot gacor maxwin slot gacor slot dana slot gacor slot gacor terbaik