MAWARTANEWS.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang meringkus seorang ibu rumah tangga berstatus single parent alias janda karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
Tersangka berinisial JU (39) itu ditangkap karena diduga sebagai Bandar narkoba.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain mengatakan, tersangka ditangkap pada di kediamannya, Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli tua, Kamis (21/7).
Penangkapan JU (39) janda beranak tiga ini bermula dari informasi yang dikembangkan kepolisian atas tertangkapnya seorang pengguna sabu berinisial IS, Senin (18/7/2022) lalu di Kecamatan Pantai Labu, katanya.
Zulkarnain mengungkapkan, dari penangkapan JU, anggota berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat 22.06 gram
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan JU, “bahwa ia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal, itu menjadi alasan utama untuk menjadi pengedar narkoba.
Atas perbuatannya, lanjut Zulkarnain terbukti salah dan melanggar tindak pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kepada tersangka Ju dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.