KRIMINAL

Jadi Bandar Sabu, Janda Anak 3 di Delitua Ditangkap Satreskoba Polresta Deli Serdang

×

Jadi Bandar Sabu, Janda Anak 3 di Delitua Ditangkap Satreskoba Polresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang meringkus seorang ibu rumah tangga berstatus single parent alias janda karena terlibat penyalahgunaan narkotika.

Tersangka berinisial JU (39) itu ditangkap karena diduga sebagai Bandar narkoba.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain mengatakan, tersangka ditangkap pada di kediamannya, Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli tua, Kamis (21/7).

Penangkapan JU (39) janda beranak tiga ini bermula dari informasi yang dikembangkan kepolisian atas tertangkapnya seorang pengguna sabu berinisial IS, Senin (18/7/2022) lalu di Kecamatan Pantai Labu, katanya.

Zulkarnain mengungkapkan, dari penangkapan JU, anggota berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat 22.06 gram

BACA JUGA:  Kasus Judi Online Berhasil Diungkap Polda Jatim, 500 Tersangka Ditangkap 

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan JU, “bahwa ia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal, itu menjadi alasan utama untuk menjadi pengedar narkoba.

Atas perbuatannya, lanjut Zulkarnain terbukti salah dan melanggar tindak pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kepada tersangka Ju dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *